CP: SMS Iklan Oke Diperketat, Asal Jangan Terlalu Sesak


Penggiat Content Provider (CP) secara umum setuju jika regulator telekomunikasi lebih tegas mengatur layanan pesan premium. Dimana salah satunya melarang mutlak SMS spam namun masih membuka peluang bagi SMS advertising.

Hanya saja, menurut Ketua Indonesia Mobile & Online Content Provider Association (IMOCA) A. Haryawirasma, aturan SMS iklan yang masih digodok Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) diharapkan jangan 'terlalu sesak' pembatasannya.

"Sederhana saja, berikan mereka (pengguna-red.) kesempatan untuk memilih. Mau atau tidak menerima SMS yang bernada penawaran produk atau layanan. Tapi pada awalnya, biarkan disetting on, namun ada opsi memilih bagi pengguna," tukas pria yang biasa disapa Rasmo ini kepada detikINET, Kamis (29/3/2012).

Sebab lanjutnya, jika opsi default sudah disetting dalam keadaan 'off' maka diyakini akan banyak pengguna ponsel yang enggan mengaktifkannya.

"Pasti cuma sedikit yang mau. Di sisi lain, pengiklan (di ponsel) maunya yang banyak massanya. Jadi regulator jangan mematikan industri ini juga," imbuh Rasmo.

"Namanya juga iklan, seperti advertising di TV. Kalau mereka tidak mau melihatnya ya tinggal diganti chanelnya. Namun yang penting di awal mereka (pengguna-red.) diberi kesempatan memilih," tandasnya.

SMS advertising sejatinya telah dijalankan sejak jauh-jauh hari, sebelum ramai-ramai pencurian pulsa mengemuka. Contoh sederhananya adalah ketika seseorang masuk ke sebuah mal/pusat perbelanjaan. Untuk model ini, SMS iklan biasanya akan mengirimkan pesan singkat ke ponsel pengguna untuk menawarkan program promosi dari suatu produk tertentu.

"Model seperti itu (SMS iklan di mal-red.) sudah dilakukan. Dan jika mau melakukan revisi aturan juga harusnya bukan cuma dari sisi CP saja, operator juga harus diingatkan," pungkas Rasmo.

Sebelumnya, SMS spam yang selama ini dianggap mengganggu pengguna telekomunikasi, dipastikan bakal dilarang sepenuhnya. Sebagai gantinya, dalam revisi Peraturan Menteri Kominfo No.1/2009 yang mengatur tentang jasa pesan premium akan dipertegas aturan terkait SMS advertising.

"Terkait dengan SMS spam, itu tetap dilarang. Memang dimungkinkan adanya SMS advertising, akan tetapi tetap harus atas persetujuan konsumen," sebut anggota Komite BRTI, Heru Sutadi.

Sekilas, antara SMS advertising dengan SMS spam tidak akan jauh berbeda. Karena mereka sama-sama mengirimkan pesan singkat ke banyak pengguna. Namun yang membedakan adalah, SMS advertising harus sesuai dengan persetujuan pengguna.

Aturan pengiriman SMS advertising ini pun tetap akan dikaji ulang. Sebab dari laporan yang masuk ke BRTI, banyak yang mengeluh mendapat SMS penawaran, meskipun resmi, dilakukan pada malam hari saat orang tertidur lelap.
homepage:http://inet.detik.com

0 komentar:

Posting Komentar