Gadis 17 Tahun Otaki Penggelapan Sepeda Motor Pelaku menyerahkan diri. "Sudah lima kali saya melakukan hal kayak gini. Saya insyaf."


Polsek Tambun Kabupaten Bekasi Jawa Barat, menahan ANS, 17, seorang gadis yang menjadi salah satu anggota komplotan pelaku penggelapan sepeda motor. Selain ANS seorang penadah hasil kejahatan berinisial KW alias Bule, 23, warga Jonggol Kabupaten Bogor, juga ditangkap oleh polisi.

Modus kejahatan ANS, yang masih tercatat sebagai salah seorang siswi SMA swasta di Cileungsi Kabupaten Bogor, adalah dengan cara meminjam motor pada orang yang dikenalnya. "Motornya dikasih ke pacar saya, terus dia yang ngejualin ke penadah si Bule," katanya di Mapolsek Tambun, Kamis 12 April 2012.

Setiap motor hasil kejahatan rata-rata dijual ke penadah seharga Rp1.500.000. ANS mendapat bagian Rp200.000. "Uangnya saya pakai untuk hidup sehari-hari. Buat makan dan bayar kontrakan yang saya tinggali bareng pacar," katanya.

Penggelapan sepeda motor, terpaksa diambil ANS sebagai pekerjaan, karena sudah 3 bulan ini dia kabur dari rumahnya di Setiamekar Tambun Selatan Kabupaten Bekasi. "Saya yang ngajak pacar saya. Selama kabur dari rumah saya ngontrak di daerah Cileungsi," katanya.

ANS mengaku menyerahkan diri setelah korban terakhirnya, Musyafa Akhmad warga Alamanda Bekasi Utara, beberapa waktu lalu membuat laporan polisi. Korban mengaku motornya dibawa kabur ANS. "Sudah lima kali saya melakukan hal kayak gini. Saya insyaf, makanya nyerahin diri. Pacar saya sudah ditahan di LP Cibinong Bogor, tapi kasusnya beda sama saya," katanya.

Kapolsek Tambun Kompol Andri Ananta mengatakan, dua pelaku yang ditangkap merupakan target pihak kepolisian. "KW kami tangkap setelah ANS menyerahkan diri," katanya.

Komplotan ini selalu melakukan aksinya kepada teman dekat. Motor dipinjam sebentar, tapi dibawa kabur dan kemudian dijual ke penadah. "Di lokasi penadah kami temukan banyak kendaraan. Kami akan cek apakah kendaraan itu juga hasil kejahatan dari laporan-laporan sebelumnya," katanya.

Pelaku lain yang merupakan pacar ANS, sebelumnya sudah ditahan di LP Cibinong. Kasusnya sama penggelapan sepeda motor. Sementara dua pelaku yang kini ditahan di Polsek Tambun, akan dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. "Ancamannya 4 tahun penjara. Kami juga masih kembangkan kasus ini, apakah terkait sindikat besar atau tidak," pungkasnya.
homepage:http://metro.vivanews.com 

0 komentar:

Posting Komentar