Apindo: Kenaikan Upah Lonceng Kematian UKM Kenaikan gaji buruh 18,5-36 persen ini berlaku dari usaha kecil hingga besar. Semua kena.


VIVAnews - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengeluhkan sikap beberapa kepala daerah yang secara sepihak menaikkan upah minimum para buruh. Dia menyebutkan, langkah tersebut mengingkari kesepakatan dalam mekanisme yang ada tentang kenaikan gaji buruh yang seharusnya melalui Dewan Pengupahan.

"Gugatan Apindo terkait keputusan Gubernur Jawa Barat agar menyadarkan kepala daerah untuk menepati mekanisme yang ditetapkan," kata Ketua Advokasi Kebijakan Publik Apindo, Antony Hilman, dalam diskusi bertajuk Buruh Mengeluh di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu 4 Februari 2012.

"Upah minimum ditetapkan melalui musyawarah Dewan Pengupahan, persoalannya kemarin adalah tidak mengikuti mekanisme," tuturnya.

Secara substansi, Antony tidak mempersoalkan kenaikan upah minimum para buruh. Namun demikian, dia mengingatkan tidak semua pihak akan mendapatkan manfaat dengan kenaikan tersebut. Kenaikan gaji buruh 18,5-36 persen berlaku dari usaha kecil-mungil hingga besar. "Bagi usaha kecil ini bisa jadi lonceng kematian," ujarnya.

Antony menduga jika sikap kepala daerah tersebut tidak untuk kepentingan buruh itu sendiri, melainkan terkait dengan pencitraan politik. "Suasana politis lebih kental. Seolah-olah mengabaikan teman-teman yang sudah bekerja keras, melakukan survei dan sebagainya," katanya.
Homepage: http://bisnis.vivanews.com/

0 komentar:

Posting Komentar