Jakarta - Keputusan Partai Demokrat memindahkan Angelina Sondakh ke Komisi Hukum DPR mengundang pertanyaan. Pasalnya, Angie saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap Wisma Atlet.

"Sudah tersangka buat apa dipindah-pindahkan, kurang kerjaan," kata pengamat politik Universitas Indonesia (UI) Iberamsjah saat dihubungi detikcom, Rabu (15/2/2012).

Menurut Iberamsjah, tidak ada gunanya Demokrat menggeser kadernya yang tersangkut masalah hukum. Rakyat akan menilai partai seperti memberikan perlindungan terhadap Angie, apalagi ditempatkan di komisi hukum.

"Digeser sudah tidak ada gunanya, sudah kartu mati," tegasnya.

Posisi Angie di Senayan juga tinggal menunggu waktu. Setelah perkaranya sampai ke pengadilan tipikor, janda Adjie Massaid itu akan dinon aktifkan sebagai anggota DPR.

"Masuk pengadilan dia (Angie) juga non aktif," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan FPD menggeser Nasir dari Komisi III ke Komisi XI DPR. Angelina Sondakh dipindah menggantikan Nasir ke Komisi III DPR. Namun keduanya tak lagi menjadi anggota Banggar DPR.

Ketua FPD DPR, M Jafar Hafsah mengatakan pergeseran hanya rotasi biasa saja. Jafar membantah rotasi menyangkut kasusnya agar Angie lebih dekat dengan KPK.
Homepage: http://news.detik.com/

0 komentar:

Posting Komentar