Pemerintah: Upah Buruh Seharusnya Rp2,7 Juta Upah minimum didesain untuk para pekerja pemula yang masih lajang.


VIVAnews - Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dita Indah Sari, menyatakan upah minimum buruh di Tangerang dan Bekasi setidaknya Rp2,7 juta. Dita menyebutkan itu berdasarkan sebuah lembaga survei dan kajian ilmiah.

"Kalau kami ikuti data survei, ada 163 komponen survei. Jika semua komponen terpenuhi yang muncul Rp2,7 juta," kata Dita di Jakarta, Sabtu, 4 Februari 2012.

Namun demikian, dia mengatakan jika upah minimum itu ditetapkan, maka ada pihak yang keberatan, yaitu pengusaha. "Pengusaha bisa sakit kepala. Dari angka Rp1,5 juta ke Rp2,7," katanya.

Karenanya, dia mengusulkan agar kenaikan itu berlangsung secara bertahap melalui proses dialog yang berkesinambungan. Selain itu, pemerintah juga perlu membereskan masalah-masalah yang memberatkan dunia usaha.

Menurut dia, buruh tidak akan sejahtera dengan upah minimum, karena upah tidak didesain untuk kesejahteraan. Upah minimum hanya didesain untuk anak baru masuk yang masih lajang. "Kalau sudah menikah tidak mungkin pakai angka ini," katanya.

Dita mengatakan, selain memperbaiki upah minimum, hal yang dapat dilakukan untuk mensejahterakan buruh antara lain, menjadikan industri efisien sehingga alokasi keuntungan untuk pekerja lebih besar.

Kedua, adalah pemerintah harus lebih jeli dalam mengendalikan harga barang, seperti sembilan bahan pokok khususnya beras harus dipantau. "Aspek jaminan sosial, juga perlu dijamin. Buruh harus mendapatkan jamsostek," ujarnya.
homepage: http://bisnis.vivanews.com/

0 komentar:

Posting Komentar