RI Serahkan Ratifikasi Anti Nuklir ke PBB Delapan negara lainnya, termasuk AS, masih belum meratifikasi larangan uji coba tersebut.


VIVAnews - Menteri Luar Negeri Indonesia Marty Natalegawa bertolak ke New York, Amerika Serikat, tadi malam untuk menyerahkan instrumen ratifikasi Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir (Comprehensive Nuclear Test-Ban Treaty /CTBT) kepada Sekjen PBB. Tinggal delapan negara Annex II yang belum meratifikasi traktat anti uji coba nuklir ini.

Hal ini disampaikan oleh juru bicara Kementerian Luar Negeri Michael Tene di Jakarta, Jumat 3 Februari 2012. Tene mengatakan, sebagaimana diatur dalam traktat, instrumen ratifikasi harus diserahkan kepada PBB sebagai pihak penyimpan instrumen ratifikasi.

"Upaya ini dilakukan untuk menciptakan momentum mendorong negara lain yang belum meratifikasi untuk mengikuti jejak Indonesia," kata Tene.

Tene mengatakan, sebagai salah satu negara Annex II, Indonesia sengaja menunda ratifikasi CTBT dengan harapan negara yang memiliki nuklir untuk meratifikasi terlebih dahulu. Ratifikasi traktat ini penting untuk segera dilakukan, mengingat selama dua tahun terakhir sudah ada kepemilikan senjata nuklir di tingkat global.

Hingga saat ini, dari 44 negara Annex II yang belum meratifikasi traktat adalah Amerika Serikat, China, India, Pakistan, Korea Utara, Iran, Israel, dan Mesir. Kebanyakan dari negara-negara ini memiliki senjata nuklir. Jika delapan negara telah meratifikasi traktat ini, maka CTBT dapat segera diterapkan dan uji coba ledak nuklir akan terlarang.

Menyusul ratifikasi CTBT oleh Indonesia, berbagai negara menyampaikan ucapan selamatnya. Melihat langkah Indonesia tersebut, beberapa negara di antaranya Inggris dan Australia menyerukan AS untuk melakukan hal yang sama. Presiden Barack Obama sebelumnya mengatakan, CTBT masih dalam pembahasan oleh senat AS
homepage: http://dunia.vivanews.com/

0 komentar:

Posting Komentar